SEPUTAR CIBUBUR-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan telah cair pada Jumat 22 Maret 2024
Hal tersebut disampaikan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pencairan THR telah dilakukan berdasarkan pengajuan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: BMKG Catat 193 Kali Gempa Susulan di Tuban hingga Sabtu Malam
Pencairan THR untuk para penerima pensiun juga telah dilakukan pada Jumat, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” tuturnya.
Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Baca Juga: Kapolda Karyoto Sebut Pemeriksaan Firli Masuki Tahap Akhir
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: