SEPUTAR CIBUBUR-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi memastikan pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi Timah yang merugikan negara lebih dari Rp271 triliun bakal terungkap dalam proses penyidikan maupun di persidangan.
"Terkait dengan pihak-pihak lain yakni RBS alias RBT, kami tegaskan pemeriksaan saksi-saksi tentunya untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang kami dalami ini," jelas Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Kuntadi mengaku, tim penyidik memang belum pernah memanggil, atau memeriksa, dan meminta keterangan dari RBS.
Baca Juga: Tenar di Kasus Sambo, RBT Kesenggol Lagi Kasus Dugaan Korupsi Timah
"Hingga kini belum ada urgensinya, dan belum ada keterkaitannya. Kami masih mempertimbangkan dan belum kami anggap perlu untuk diperiksa," kata Kuntadi.
Menurut dia, dalam proses penyidikan, tim penyidik hanya mengacu pada temuan alat bukti. Penyidik tak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan seseorang dalam setiap penanganan perkara korupsi. Termasuk, perihal dugaan keterlibatan RBS alias RBT dalam perkara tersebut.
"Kedepan, seperti apa, kami tidak ingin berandai-andai. Jika alat buktinya ada, dan cukup, itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Milik Robert Bonosusatya Diduga Tempat Kongkow Konsorsium 303
Inisial RBS alias RBT muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Dalam pengusutan kasus itu, tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Mereka adalah Helena Lim (HLM) selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa tersangka Harvey dan Helena sebetulnya kaki tangan dari inisial RBS.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, RBS adalah salah-satu bandar judi besar yang berbasis di Jakarta.
Boyamin menuding, RBS juga sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat.
Dia mengungkapkan, RBS dalam kasus timah adalah pihak yang mendirikan serta mendanai perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
"RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk," kata Boyamin.
MAKI pun mendesak Jampidsus Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka.
"Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya dengan TPPU," kata Boyamin.***