SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa RBS alias RBT sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di PT Timah.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin 1 April 2024.
Menurut Ketut, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan para saksi di kasus.
“Sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, ," ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Helena Lim Kena Pasal Pencucian Uang
Pemeriksaan dan keterangan dari RBS diharapkan dapat membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah.
Ketut juga mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah HM.
"Hari ini, kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamana saudara HM dan sedang berlangsung, hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa apa aja yang kami lakukan," lanjut Ketut.
Baca Juga: Kejagung Janji Ungkap Aktor Penting di Kasus Timah
Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.
Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.
Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjunta Minta Maaf Terkait Ledakan Amunisi di Gunung Putri, Bogor
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lain.***