SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kali kembali memeriksa Robert Bonosusatya terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Ini pemanggilan kedua. Sebelumnya Robert diperiksa penyidik dalam kasus yang sama, pada Senin 1 April 2024.
“Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 3 April 2024.
Selain Robert,Penyidikan juga memeriksa dua orang saksi di PT Rafined Bangka Tin (PT RBT).
Kedua saksi adalah Komisaris PT RBT berinisial AGR dan salah satu pegawai PT RBT berinisial KNNG.
"Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu 3 April 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.