Dua Ferari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

- 27 April 2024, 07:02 WIB
Mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita Kejagung
Mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita Kejagung /Dok. Antara/

SEPUTAR CIBUBUR-Kejagung kembali menyita tiga unit mobil milik Harvey Moeis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.

Mobil yang disita yakni dua mobil bermerek Ferari dan satu unit mobil Mercedes Benz.

"Penyidik telah melakukan penyitaan mobil tersebut," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat 26 April 2024 malam.

 Baca Juga: Pengacara Harvey Moeis Tak Tempuh Praperadilan

Melalui penyitaan tersebut, total sudah tujuh mobil mewah milik suami dari aktris Sandra Dewi itu disita Kejaksaan Agung.

Secara rinci, ketujuh mobil tersebut yakni Rolls Royce, Mini Cooper S Countryman F 60, Mobil Lexus RX30, Toyota Vellfire, dan tiga unit mobil terakhir penyitaan dari penyidik.

Kejagung juga sudah menyita uang sebesar Rp76 miliar dan rekening yang berkaitan dengan Harvey Moeis

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 25 April 2024 malam.

 Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Itu berarti sudah ada tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita oleh Kejaksaan Agung RI.

Selain tiga yang sudah disebutkan, ada Toyota Vellfire dan Lexus yang diamankan pada 19 April 2024. Lalu ada juga Rolls Royce dan Mini Cooper.

Rolls Royce yang disita sendiri disebut-sebut sebagai hadiah ulang tahun Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.

Baca Juga: Hasyim Adik Prabowo Subianto, Kuasa Empat Konsesi Tambang Timah di Babel

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah