Empat Tahun, SYL Embat Uang Perjalanan Dinas Kementan Rp6,8 Miliar

- 4 Juni 2024, 05:59 WIB
Kolase foto Nabila Nayunda, dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kolase foto Nabila Nayunda, dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SEPUTAR CIBUBUR-Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama empat diuga merampas uang perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi.

Dedi membongkar aib ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Senin 3 Mei 2024.

 Baca Juga: Target Jorjoran, DPR Sarankan Jokowi Evaluasi Pembangunan IKN

Menurut Dedi, total uang penjalanan dinas yang dibegal SYL selama empat tahun tersebut sebesar Rp6,8 miliar.

"Totalnya itu Yang Mulia, semua ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kalau enggak salah itu Rp6,8 miliar, selama empat tahun," kata Dedi saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin.

Hakim menanyakan terkait uang yang dirampas SYL melalui mekanisme urunan pegawai Kementan.

"Itu ditargetkan oleh Biro Umum, menurut laporan dari Bu Sesba, itu Badan SDM misalkan (untuk keperluan) berangkat ke Arab Saudi saya ingat itu targetnya Rp500 juta, misalnya gitu, jadi ditentukan," kata Dedi.

 Baca Juga: Resmi Mengundurkan Diri, Kepala dan Wakil Otorita IKN Dapat Tugas Baru

"Jadi saudara harus penuhi Rp 500 juta itu?," tanya Hakim.

"Harus," jawab Dedi.

Kepada majelis hakim, Dedi juga mengatakan, Badan SDM yang dipimpinnya sering tidak mencapai target duit yang diminta SYL.

Oleh karena itu, dia terus-menerus ditagih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang merupakan salah satu terdakwa dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Rusak Kawasan Hutan Bangun Kebun Sawit, Operator Alat Berat Ditangkap 

"Ditelepon seringnya, segera selesaikan. Segera. Atau setelah rapat eselon satu dengan Sekjen, biasanya Sekjen mengingatkan lagi segera tuntaskan," kata Dedi.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah