Silmy Karim Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Pelaku Kejahatan Siber

- 29 Juni 2024, 04:53 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. /IST /

SEPUTAR CIBUBUR-Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengancam mendeportasi 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Bali Becik, Rabu 26 Juni 2024 atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.

"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Menurutnya, ancaman ini disampaikan, karena Imigrasi ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.

Baca Juga: Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Gugat Cerai Suami

Dia mengaku selama ini terus mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

Adapun Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.

"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," katanya.

 Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Silmy Karim Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Pelaku Kejahatan Siber

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah