Pornografi Jadi Konten Haram di Platform Media Sosial X

- 29 Juni 2024, 05:43 WIB
Kontroversi Blokir Platform X Kominfo vs Warganet. Tagar 'tolakblokirx' mendominasi topik trending di X dengan lebih dari 104 ribu cuitan.
Kontroversi Blokir Platform X Kominfo vs Warganet. Tagar 'tolakblokirx' mendominasi topik trending di X dengan lebih dari 104 ribu cuitan. /X.com @bnjmnwood/

"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," kata Teguh.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.

 Baca Juga: Empat Bandar Kakap Judi Online Masuk Radar Kapolri, Siap siap Masuk Bui

Kementerian dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024 sudah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X.

Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.

Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah