SIM C Jadi 3 Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Pembagian dan Syaratnya

- 17 Juli 2021, 07:00 WIB
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan mulai berlaku Agustus 2021
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan mulai berlaku Agustus 2021 /ntmcpolri.info

SEPUTAR CIBUBUR - Ketentuan yang membagi SIM C menjadi3 golongan mulai berlaku Agustus nanti.

Korlantas Polri menyatakan, implementasi peraturan yang membagi SIM C menjadi 3 golongan sudah 80%.

Berdasarkan ketentuan, SIM C akan menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Baca Juga: Kabar untuk Ojol, Begini Cara Mobilitas saat PPKM Darurat

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kesiapan implementasi penggolongan SIM C menjadi 3 golongan sudah 80 persen.

“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami,” kata AKBP Arif Budiman, Jumat 16 Juli 2021.

Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ketentuan itu diundangkan Februari 2021. Sejak aturan tersebut diundangkan, ada masa sosialisasi selama enam bulan.

Baca Juga: Nagita Slavina Pulang Telat, Dihukum Tidur di Teras sampai Digigiti Nyamuk

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x