Jangan Sembarangan Pakai Jasa Broker, Kalau Tak Mau Menyesal

22 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi transaksi properti . /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR – Memasarkan properti jelas tidak sama jika mau menjual mobil, emas, reksadana, dan saham yang dalam waktu singkat dapat dijual, karena termasuk liquid asset.

Tapi beda bila ingin jual properti (rumah/ruko/tanah) yang merupakan  non-liquid asset. Aset yang tidak mudah dikonversi menjadi uang tunai. Sehingga menjual aset properti dalam keadaan terburu-buru sangat tidak disarankan, karena harganya sudah pasti tidak maksimal.

Salah satu cara menjual properti lebih efisien adalah menggunakan jasa broker atau property agent.

Baca Juga: Astra Bagi Dividen Rp 4,6 Triliun

Beberapa keuntungan memakai jasa broker adalah, menghemat waktu, mengurangi risiko ditipu, broker bisa bernegosiasi dengan calon pembeli, agen properti paham pemasaran, dan broker mengetahui tren pasar. Ujung-ujungnya harga yang didapatkan bisa maksimal, atau minimal harga yang wajar.

Di balik banyak keuntungannya, tapi tidak sedikit pula pemiliki properti yang tertipu oleh agen pemasaran properti. misalnya saja Endang karyawan yang tinggal salah satu perumahan di kawasan Cibubur.

Di Desember 2020 lalu, karena BU (butuh uang) Endang ingin menjual cepat satu unit rumahnya, karena utang kartu kredit-nya jebol sehingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kuatal Satu 2021 BTN Bukukan Laba Bersih Rp625 Miliar

“Mengingat waktunya yang mendesak, banyak rekan saya menyarankan memakai jasa broker dan saya telah bertemu dengan salah satu agen  properti,” kata Endang kepada SEPUTAR CIBUBUR, 22 April 2021, di Cibubur.

Awalnya, kata Endang, dia ragu karena perjanjian jasa broker cukup banyak isinya, ditambah dia kurang paham hukum. Keraguannya juga disebabkan pengalaman keluarganya yang pernah bermasalah dengan seseorang broker.

Karena desakan BU sangat kuat akhir Endang menandatangani perjanjian yang disodorkan. Setelah memberikan data-data termasuk photocopy sertipikat dan kunci rumah, dia sempat beberapa kali komunikasi dengan sang broker lewat telepon dan WA.

Baca Juga: Wow, Ekspor Ikan Cupang dkk Capai 9,2 Juta Dolar AS

Dua bulan tak dengan kabar dari broker, tiba-tiba seorang yang mengaku pembeli rumah menelepon, tanyakan uang muka Rp50 juta yang telah diserahkan kepada broker.

Karena tak pernah merasa menerima uang tersebut, Endang pun membantah. Singkat cerita masalah ini pun berujung laporan polisi. Perantara yang dipercaya ternyata melarikan uang konsumennya.

Hati-hati

Pengalaman Endang ini banyak juga dialami konsumen lainnya, dengan berbagai modus kejahatannya. Karena itu, Muhammad Rizal Siregar, Ketua Divisi Pengaduan, Institute Hukum Properti menyarankan lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa broker properti.

Baca Juga: 18+, Ini Alasan Bercinta Baik untuk Kesehatan

Menurutnya, memang banyak keuntungan bila kita memakai jasa broker properti yang profesional, tetapi di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu di cermati di dalam perjanjian memakai jasa broker properti, guna menghindari perselisihan di kemudian hari.

“Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negoisasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut,” ujar Rizal.

Selanjutnya, kata Rizal, jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga  bulan. Selama periode tersebut jika rumah terjual, maka adalah fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun si penjual tidak melalui broker. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.

Baca Juga: Wuling Almaz RS Tampil dengan Perangkat Cerdas

“Setelah waktu perjanjian tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausula ini, lazimnya menentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya,” jelasnya.

Untuk mengetahuian siapa saja calon pembeli, maka identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house. sementara untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.

Harus juga ditegaskan, masing-masing pihak akan menanggung beban pajaknya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut, serta jangan memberikan legal document (sertipikat) asli, cukup foto copy yang diberi tanda silang di tengahnya.

Baca Juga: Satu Juta Karyawan Kontrak Bisa dapat KPR

“Dan yang tak kalah penting pemilik properti harus tahu contact person dari perusahaan jasa broker tersebut dengan jelas. Jadi jangan sembarangan pakai jasa broker. Pastikan dulu hal-hal yang disebutkan di atas,” tegas Rizal.***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler