Agar DP Tak Hangus Ketika KPR Ditolak, Teliti Dulu Surat Pesanan Pembelian Properti

- 16 Mei 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi down payment pemberian properti
Ilustrasi down payment pemberian properti /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR –  Dalam bertransaksi properti biasanya konsumen diwajibkan membayar uang muka atau down payment (DP). Selain merupakan persyaratan dari bank pemberi kredit, DP ini juga sebagai bukti keseriusan konsumen.

DP yang dibayarkan ke pengembang atau penjual itu umumnya berkisar 20 – 30 persen dari harga properti. Namun   saat ini, karena ada relaksasi kebijakan di sektor properti, DP bisa cukup dengan 5 persen, dan bahkan 0 persen atau tanpa DP.

Hal yang sering dialami konsumen properti terkait dengan DP ini, adalah ketika permohonan kreditnya ditolak bank. Seharusnya DP yang telah dibayarkan konsumen itu dikembalikan, tapi kadang ada pengembang yang terkesan tidak mau mengembalikannya.

Hal ini juga dialami Hendy Hence warga Jakarta Selatan,  yang  ingin membeli rumah yang ready stock di sebuah perumahan pengembang dengan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah).

Baca Juga: Begini Rumus Perhitungan Denda Keterlambatan Developer

Setelah mengurus beberapa lama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh bank, akhirnya dua minggu kemudian ia mendapatkan kepastian bahwa pengajuan KPR-nya ditolak bank.

“Terus terang saat ini saya bingung, karena uang book fee dan down payment yang telah saya bayarkan ke pengembang, katanya terancam hangus,” kata Hendy melalui surel (surat elektronik) yang dikirimkan ke  email [email protected].

Dalam kondisi seperti  ini, tanya Hendy, apa yang harus dilakukan supaya uang book fee dan DP tidak hangus? Atau paling tidak potongannya jangan besar.

Menjawab hal tersebut, Anggota Presidium  Institut Hukum Properti Indonesia, Irwin Setiawan mengingatkan, jika konsumen berniat menggunakan fasilitas KPR untuk membeli rumah, maka pada saat membayar uang muka kepada pengembang, biasanya konsumen disodori Surat Pesanan (SP) untuk ditandatangani.

Baca Juga: Beli Rumah Rp 800 Juta di Sentul, Dapat Bunga Tetap 6,99% Dua Tahun dari BTN

“Idealnya sebelum Anda tanda tangani SP tersebut harus baca dengan teliti. Kalau perlu tanyakan hal-hal yang Anda kurang paham. Dan umumnya dalam SP itu juga disebutkan konsekwensi-konsekwensi apabila pengajuan KPR Anda ditolak bank. Apakah hangus atau dipotong sebagian,” jelas Irwin.

Tapi kalau konsumen, lanjutnya,  sudah menandatangani SP tanpa teliti membacanya, berarti dianggap menyetujui isi perjanjian dalam SP tersebut.

Sehingga kalau dipotong atau hangus (sesuai isi perjanjian) karena KPR ditolak bank, pengembang tidak bisa disalahkan. Jadi intinya, adalah tergantung pada kesepakatan awal dengan pengembang yang tertuang dalam SP.

“Tapi kalau dari awal konsumen tidak menyepakati masalah itu, dalam arti cuma mampu memilih jalur KPR, maka isi SP-nya diberi keterangan dan ditandatangani kedua belah pihak, bahwa kalau KPR konsumen batal, uangnya tidak hangus,” ujar Irwin.

Baca Juga: Perahu yang Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Melebihi Kapasitas

Jadi masalah ini, imbuhnya,  harus dibicarakan di muka dengan pengembang. Tapi umumnya praktik di lapangan, jika KPR ditolak bank karena konsumen tidak memenuhi persyaratan, biasanya DP akan dikembalikan dengan sejumlah potongan biaya administrasi, yang besarannya sesuai perjanjian.

“Berbeda kalau konsumennya sendiri yang mengundurkan diri atau tidak mau melanjutan proses KPR, maka biasanya DP dihitung hangus atau tidak dikembalikan 100 persen,” jelasnya.

Nah dalam kasus Hendy, Irwin menyarankan agar mengajukan opsi mengalihkan ke pembayaran tunai bertahap langsung kepada pengembang. Dengan begitu uang DP konsumen bisa diperhitungkan sebagai pembayaran tahap pertama.

“Yang paling utama konsumen tetap jadi mendapatkan (membeli) rumah yang diidam-idamkan,” pungkasnya. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah