Kondisi Apartemen Semrawut, Pengelola Profesional Mutlak Diperlukan

- 24 Juni 2021, 10:43 WIB
Kasus pembobolan unit Apartemen Taman Rasuna  diduga pengelola apartemennya tidak profesional
Kasus pembobolan unit Apartemen Taman Rasuna diduga pengelola apartemennya tidak profesional /Foto Tamanrasuna.id

SEPUTAR CIBUBUR - Pengelolaan apartemen oleh pengelola profesional mutlak diperlukan menyusul maraknya berbagai kasus mulai dari lingkungan yang semrawut hingga infrastruktur yang tidak terawat.

Terakhir, bahkan terjadi pencurian di apartemen wilayah Rasuna Said Jakarta akibat pengawasan keamanan yang tidak ketat.

Saat ini, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pun banyak memilih bekerjasama dengan konsultan manajemen properti profesional untuk memastikan pengelolaan apartemen berjalan baik.

Baca Juga: Unit Apartemen Taman Rasuna Dibobol Maling, Barang-barang Pemilik Unit Hampir Ludes ‘Dijarah’

Pengamat properti Panangian Simanungkalit mengatakan P3SRS seharusnya menunjuk profesional untuk mengelola apartemen.

Jika warga apartemen menunjuk konsultan profesional semestinya hal-hal tersebut tidak terjadi. “P3SRS menunjuk profesional dalam setiap rapat umumnya secara demokratis,” kata Panangian di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Panangian pun menyoroti pemerintah daerah (Pemda) yang tidak tegas dalam menegakkan peraturan. Pemda juga selama ini tidak mendalami permasalahan yang terjadi di apartemen.

Baca Juga: Saat Singgah ke Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto, Anda Menemui Hal Ini

Padahal, berbagai kasus dan persoalan yang muncul di apartemen semestinya tetap berada dalam tanggung jawab Pemda.

Sementara itu Director, Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus juga menyampaikan kebanyakan P3SRS menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan gedung kepada penyelenggara jasa profesional.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan standar pengelolaan apartemen dengan perumahan tapak (landed house) yang jumlah penghuninya lebih sedikit.

Perumahan tapak dapat dikelola langsung oleh pengurus rukun tetangga mulai dari jasa kebersihan hingga keamanan.

Baca Juga: Ciputra Group Optimis Pasar Properti Bertumbuh Seiring Dibuka Kembali Pariwisata Bali

Adapun pengelolaan apartemen dengan unit-unit dalam tower lebih merepotkan dari pengelolaan perumahan, sehingga banyak P3SRS yang menyerahkan jasa pengelolaannya ke perusahaan manajemen properti profesional.

“Berbeda jika P3SRS memilih mengelola mandiri yang berarti harus berurusan dengan ketiga pihak tersebut,” kata Anton.

Baca Juga: Saat Singgah ke Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto, Anda Menemui Hal Ini

Sebelumnya, telah diberitakan (Unit Apartemen Taman Rasuna Dibobol Maling, Barang-barang Pemilik Unit Hampir Ludes ‘Dijarah’) sebuah unit apartemen, di Tower 6 Lantai UGE, Taman Rasuna, Komplek Epicentrum, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dibobol maling.

Tak tanggung-tanggung barang-barang yang digondol maling di unit Apartemen Taman Rasuna itu dalam jumlah besar.

Menurut pengakuan MP (inisial) sang korban, barang-barang yang dicuri adalah AC 4 unit indor dan ourdor, Kulkas, TV 2 unit, dispenser, mikrowave, meja makan, sofa, tempat tidur, lemari, meja rias, jam dinding, kaligrafi, dan lukisan, dengan total kerugian, mencapai sekitar Rp250 juta.

Baca Juga: Melongok Bisnis Rumah Kos di Tengah Pandemi

Ditangkap

Dua pelaku pencuri yang ternyata adalah tukang renovasi telah ditangkap aparat Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Kepala Polsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser, awal pekan lalu kepada sejumlah awak media di Jakarta menjelaskan, kedua tersangka mendapat pekerjaan merenovasi satu unit apartemen yang kebetulan di sebelah unit tersebut diketahui sedang tidak ada penghuni.

Dua pelaku itu yakni berinisial F yang ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021 dan B ditangkap pada Selasa 8 Juni 2021  di Meruya, Jakarta Barat.

Baca Juga: PT Bio Farma Genjot Produksi 1 Juta Vaksinasi Per Hari, Guna Tekan Lonjakan Sebaran Virus Covid-19

Keduanya kemudian mencongkel jendela belakang melalui unit apartemen yang sedang direnovasi.

Mereka kemudian satu per satu secara bertahap mengambil perabot di dalam unit apartemen sejak Maret 2021 tanpa memancing rasa curiga dari petugas keamanan.

Rinaldo menuturkan kedua pelaku beralasan kepada petugas bahwa barang-barang tersebut merupakan barang dari unit yang direnovasi.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.***

 

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x