Sebelum Sewakan Apartemen, Ketahui dulu Aturan Sewa Unit agar Semua Aman

- 28 Mei 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi aturan sewa apartemen
Ilustrasi aturan sewa apartemen /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Selain untuk ditempati, tujuan orang membeli apartemen adalah untuk disewakan atau investasi. Karena umumnya apartemen berlokasi di inner city (tengah kota), sehingga orang lebih mudah mencapai tempat beraktifitas. Karena itu, lokasi adalah hal yang paling utama yang harus diperhatikan.

Adalah hal yang jamak apabila pemilik menyewakan unit apartemennya kepada orang lain, dan umumnya meski bukan rental apartment itu diperbolehkan.

Namun karena aturan tinggal di apartemen itu lebih ketat, maka menyewakan unit apartemen kepada orang lain tidak 'selonggar' dibandingkan dengan menyewakan rumah di sebuah kompleks perumahan.

Baca Juga: Bosan dengan Suasana Apartemen, Coba Ubah jadi Desain Interior Apartemen Modern Elegan

Aturan-aturan sewa-menyewa antara pemilik dengan pihak ketiga (penyewa) dibuat untuk melindungi tidak hanya kepentingan pemilik apartemen, tetapi juga kepentingankepentingan para pemilik unit apartemen lainnya.

Karena seperti diketahui, hidup di apartemen itu banyak menggunakan fasilitas bersama (bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama) yang dimiliki masing-masing pemilik unit apartemen secara proporsional.

Pengaturan dalam sewa menyewa adalah sebagai tindakan preventif terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Karena itulah, sebagian besar pengelolaan apartemen memasukkan (mengatur) klausula sewa menyewa ini dalam Tata Tertib dan Peraturan Kerumahtanggaan apartemennya, yang juga dikenal sebagai house rule.

Baca Juga: Cocok untuk Keluarga Muda, Ini 4 Kriteria Apartemen Disebut Ramah Anak

Untuk meminimalisasi masalah yang timbul di kemudian hari, melalui tim legal, umumnya Badan Pengelolaan Apartemen (Rusun) sudah menyiapkan Draft Perjanjian Sewa Menyewa tersebut. Tujuannya? Kembali lagi untuk melindungi kepentingan pemilik unit dan para pemiliki unit apartemen lainnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x