Kasus Satrio Arismunandar Versus BTN Capai Titik Temu, Salah Satunya Sepakat Tak Ada Pengosongan

- 17 Juni 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi kesepakatan.
Ilustrasi kesepakatan. /Pexels/Savvas Stavrinos/

SEPUTAR CIBUBUR – Kasus pengosongan rumah Satrio Arismunandar (nasabah) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya menemukan titik temu setelah dilakukan mediasi terkait dengan permasalahan kredit atas nama Yuliandhini (istri Satrio Arismunandar).

Menurut Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso pertemuan itu dilakukan pada hari, Kamis, 16 Juni 2022, di Jakarta. Pihak Satrio menyatakan menyepakati upaya penyelesaian damai dalam kasusnya.

Sugeng yang dihubungi seputarcibubur.com via telepon mengatakan, pada prinsipnya, kewajiban utang Satrio tetap dinyatakan sebagai utang. Tapi hanya utang pokoknya saja yang akan dibayarkan. Sementara bunga dan denda dihapus.

“Jadi kedua point itu yang telah kami sepakati dengan pihak BTN. Selanjutnya BTN akan menunggu proposal dari pak Satrio, apakah pembayaran itu bisa sekaligus dilunasi atau melalui angsuran, dan kalau terlambat akan dikenakan bunga dan denda lagi,” kata Sugeng kepada via telepon, Jumat, 17 Juni 2022.

Sementara mengenai pengosongan rumah, pihak Satrio dan BTN kepakat tidak akan dilakukan. Semua kesepatan itu disambut baik oleh pihak Satrio.

Baca Juga: Gegara Bawa Poster untuk Berfoto, Sejumlah Jemaah Haji Asal Indonesia Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

"Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada tindakan pengosongan," tegas Sugeng.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Juni 2022 mengatakan, memberikan kesempatan pihak Satrio untuk penyelesaian kreditnya.

"Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan Debitur untuk menyelesaikan pinjamannya," ujar Ari.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x