Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, PT Griya Natura Alam (GNA Group) dianggap Wanprestasi

- 20 Juli 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi:  kasus hukum wanprestasi
Ilustrasi: kasus hukum wanprestasi /pixabay/succo

SEPUTAR CIBUBUR - Perkara gugatan wanprestasi dengan penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) kepada Tergugat I PT Griya Natura Alam (GNA Group), GH Tergugat II dan BRN Tergugat III hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 memasuki persidangan ke 2 di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sidang kedua ini pihak Tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan. Kasus persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MAS kepada PT Griya Natura Alam yang merupakan member dari GNA Group berawal dari perjanjian kerjasama proyek The Golden Stone @Serpong.

Kuasa Hukum PT MAS dari kantor Wardhana Kristanto Lawyers, Afandy Ilmar menjelaskan, gugatan ini berawal dari kerja sama operasi pengembangan proyek The Golden Stone @Serpong seluas kurang lebih 24 hektar di Kelurahan Bojong Nangka, Legok, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Membuat Laporan Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, Penggugat sebagai pemilik tanah dan Tergugat I sebagai developer setuju untuk membentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang bernama KSO GNA-Marko dan saat ini pengembangan The Golden Stone telah sampai pada tahap pembangunan dan penjualan atas Cluster I (Agate) dan Cluster II (Diamond).

 “Ternyata kerja sama yang dimulai sejak tahun 2016 tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Ada penyimpangan-penyimpangan, dan dapat dikatakan Tergugat I telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama khususnya terhadap ketentuan-ketentuan yang merupakan prinsip dari Perjanjian Kerjasama,” jelas Afandy sesudah persidangan.

Adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan Modal Kerja pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai Laporan-Laporan pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.

Baca Juga: Tanggapi Pembantaian 12 Warga Sipil di Papua, Ini Sikap Pemerintah Menurut Mahfud MD

Wanprestasi tersebut menurut Penggugat antara lain seperti Tergugat I telah mengambil pengembalian uang muka pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT) dengan total Rp.10 miliar dari kas KSO GNA-Marko.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x