GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi, Dirut GNA: Alasan Gugatan PT MAS Mengada-ada

- 11 Agustus 2022, 17:53 WIB
PT Griya Natura Alam bantah wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong
PT Griya Natura Alam bantah wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah telah melakukan wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hal ini dikarenakan sebagai pengembang kawasan perumahan tersebut, GNA telah dan masih menghormati serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (Perjanjian KSO) yang dibuat bersama-sama dengan PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) selaku Pemilik Tanah.

Manajemen GNA dengan ini sekaligus menyampaikan, bahwa proyek pengembangan milik GNA Group yang berada di lokasi lainnya secara keseluruhan dilaksanakan oleh badan hukum lain yang sama sekali berbeda, terpisah dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan The Golden Stone.

Baca Juga: Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, PT Griya Natura Alam (GNA Group) dianggap Wanprestasi

Direktur Utama (Dirut) GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, sejak dibuatnya Perjanjian KSO oleh GNA dan MAS, pengembangan perumahan The Golden Stone sampai dengan saat ini masih berlangsung dan telah memberikan kenyamanan bagi para konsumen yang membeli rumah di The Golden Stone.

Terkait adanya kesalahpahaman antara GNA dan MAS yang pada saat ini telah dimulai proses penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Tangerang, maka GNA dapat membuktikan bahwa sampai saat ini serta rencana pengembangan The Golden Stone telah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian KSO, sehingga semangat GNA dalam menyediakan produk perumahan The Golden Stone yang baik bagi para konsumen tidak terganggu.

Gregorius Gun Ho juga menegaskan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak MAS didasari oleh alasan yang tidak sesuai. Pihak GNA, sebutnya, sudah menjalankan semua proses kerjasama sesuai dengan perjanjian dan semua pembayaran tepat waktu.

Baca Juga: Lahan Kabupaten Bekasi jadi Primadona bagi Pembangunan Industri, Ini Penyebabnya

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh MAS sejatinya berisikan materi atau hal-hal yang sesuai dengan Perjanjian KSO dan telah diselesaikan melalui suatu kesepakatan bersama atau addendum Perjanjian KSO antara GNA dan MAS sehingga oleh karenanya MAS sepatutnya menghormati kesepakatan bersama tersebut sehingga pengembangan perumahan The Golden Stone tetap berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kenyamanan bukan hanya kepada GNA dan MAS akan tetapi juga kepada para konsumen dan calon konsumen perumahan The Golden Stone.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x