”Jadi kalau bapak anggota dewan yang terhormat ini benar-benar ingin jadi pahlawan, maka dengarkan pula aspirasi kami, dengan cara mediasi. Jangan langsung yakin bahwa laporan yang anda terima itu benar 100 persen. Sehingga terkesan hanya cari panggung untuk kepentingan politik 2024, akibatnya tambah buat masalah kami apartemen makin kacau,” tegasnya.
Baca Juga: Dapat Kado Ducati Panigale V4s dari Juragan 99, Raffi Ahmad Diprotes Warganet
Legalitas pengurus PPPSRS
Perlu diketahui, lanjut Andi, masalah legalitas pengurus PPPSRS MMR yang sering dipersoalkan, sebenarnya dalih untuk menguasai PPPSRS. Pengurus PPPSRS sesuai SK Dinas Perumhan DKI Jakarta Nomor 491 Tertanggal 19 November Tahun 2021 telah melaksanakan pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.
”Pengurus SK Dinas Perumahan Nomor 491 juga telah dimohonkan pengujiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan hasil PTUN Jakarta melalui putusan perkara TUN Nomor 169/15/2022/PTUN -JKT Tertanggal 29 November 2022 Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan penggugat dan menyatakan bahwa SK Diseperum Nomor 491 sah secara hukum,” jelas Andi.
Baca Juga: Anggota PPPSRS Apartemen Marina Ancol Apresiasi Panmus Dilaksanakan RUA Secara Hybrid
Kami juga membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-an unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan Tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik Pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR. ***