Satpol PP Tutup Dua Pabrik di Citeureup, Nekad Beroperasi Meski Karyawan Positif Covid

13 Juli 2021, 20:53 WIB
Penutupan pabrik PT Banteng Pratama Rubber Citeureup karena melanggar ketentuan PPKM Darurat /bogorkab.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Satpol PP Kabupaten Bogor menutup dua pabrik yang berada di kawasan Citeureup.

Dua pabrik di Citeureup itu nekad beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Salah satu pabrik yang ditutup di Citeureup itu juga tidak melaporkan adanya 60 karyawan yang positif Covid-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Penutupan dua pabrik itu dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Selasa 13 Juli 2021.

Dua pabrik yang ditutup adalah PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen.

Agus menjelaskan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat.

Juga adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 terkait adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.

"Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor," kata Agus.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 Sudah Cair, Mensos Risma: Disalurkan Lewat Pos

"Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat," imbuh Agus.

Agus menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk memberikan penjelasan terkait penutupan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 Sudah Cair, Warga Cibubur Cileungsi Bisa Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama," imbuhnya.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: bogorkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler