Mengenal Perbedaan Zona Merah dan Zona Hijau di Tengah Pandemi Covid-19

21 Juli 2021, 13:02 WIB
Di pandemi Covid-19 saat ini, kita kerap mendengar sistem zonasi di tiap wilayah penyebaran virus corona. Zonasi itu mulai dari zona hijau hingga zona merah /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Di pandemi Covid-19 saat ini, kita kerap mendengar sistem zonasi di tiap wilayah penyebaran virus corona. Zonasi itu mulai dari zona hijau hingga zona merah.

Saat ini, sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah itu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang diberlakukan di sejumlah wilayah.

Ini zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT) dengan kriteria sebagai berikut;

Baca Juga: Dua Juta Orang Jakarta Telah Mendapat Vaksin Lengkap

1. Zona Hijau

Zona ini memiliki kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

 

2. Zona Kuning

Zona ini berkriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

 

3. Zona Oranye

Kriteria di zona ini adalah jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Berkurang 6 Ribu Lebih, Info Terkini

 

4. Zona Merah

Kriteria zona merah adalah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1). Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2). Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3). Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4). Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5). Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;

6). Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

7). Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

 

Baca Juga: Mayoritas Wilayah Seputar Cibubur Masuk Kategori PPKM Level 4 

Kriteria zona-zona tersebut dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 20 Juli 2021. Masa berlaku instruksi tersebut dalam rentang 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

 

***

 

Editor: Yetto Parceka

Tags

Terkini

Terpopuler