Mayoritas Wilayah Seputar Cibubur Masuk Kategori PPKM Level 4

- 21 Juli 2021, 11:53 WIB
Mayoritas wilayah di seputar Cibubur masuk kategori PPKM level 4, hanya satu yang masuk kategori PPKM level 3, yakni Kabupaten Bogor
Mayoritas wilayah di seputar Cibubur masuk kategori PPKM level 4, hanya satu yang masuk kategori PPKM level 3, yakni Kabupaten Bogor /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR - Mayoritas wilayah di seputar Cibubur masuk kategori PPKM level 4, hanya satu yang masuk kategori PPKM level 3, yakni Kabupaten Bogor.

Wilayan yang masuk PPKM level 4 adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok. Hanya Kabupaten Bogor yang masuk PPKM level 3.

Kategori level 3 dan level 4 itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Data Kegagalan Pemerintah Capai Target PPKM Darurat Jawa-Bali

Instruksi itu dikeluarkan di Jakarta pada 20 Juli 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian. Sedangkan masa berlakunya instruksi adalah sepanjang rentang 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PPKM level 3 dan PPKM level 4 adalah terkait dengan aktivitas perdagangan kebutuhan sehari-hari.  “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%,” tulis aturan tersebut.

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x