Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
Baca Juga: Daftar Lenggkap 22 Titik Penyekatan Tol di Sekitar Jakarta, Info Terbaru
***