SEPUTAR CIBUBUR - Menghadapi inflasi dan nilai uang yang tergerus para investor kini punya alternatif pilihan investasi. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan menerbitkan instrumen surat berharga negara (SBN) bagi para investor ritel berjenis Sukuk Ritel seri SR017.
Sukuk Ritel ini akan menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup menarik ditengah kemungkinan Bank Indonesia yang akan menaikkan suku bunga acuan.
Dengan adanya kemungkinan tren kenaikan suku bunga dalam waktu dekat maka Pemerintah kemungkinan akan menetapkan kupon yang minimal sama atau bahkan lebih tinggi bunganya dibanding kupon sebelumnya.
Sukuk Ritel seri SR017 adalah jenis obligasi syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang memiliki masa berlaku 3 tahun.
Masa penawaran sukuk ritel seri SR017 rencananya mulai 19 Agustus – 14 September 2022. Sukuk Ritel seri SR017 bersifat tradable, alias bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.
Fitur yang dimiliki sukuk ritel seri SR017 sebagian besar masih sama dengan sukuk ritel seri sebelumnya. Selain tradable, minimal pembelian kupon adalah sebesar Rp 1 juta dan masa holding period 3 kali pembayaran kupon.
Baca Juga: Tiga Emiten Baru Resmi Melantai DI BEI Hari Ini 09 Agustus 2022
Sukuk ritel ini akan menjadi SBN ritel keempat yang diterbitkan tahun ini.Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI021), Sukuk Ritel (SR016), dan Savings Bond Ritel (SBR011)
Pada penerbitan sukuk ritel sebelumnya(SR016) pada Maret 2022 dana yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp 18,4 Triliun.
Dalam SR016 imbal hasil yang ditawarkan pemerintah adalah sebesar 4,95% per tahun.
Seperti diketahui pencapaian SR016 dibawah sukuk Ritel sebelumnya. SR015 yang diterbitkan pemerintah pada September 2021 mencapai Rp 27 Triliun
Baca Juga: Saham SIDO Terkoreksi Dalam, Dirutnya Borong Saham Ada Apa?
Adapun Sukuk adalah pernyataan kepemilikan terhadap aset negara, dan bukan surat utang. Sukuk adalah instrumen syariah karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan mendapatkan fatwa atau opini syariah dari Majelis Ulama Indonesia.
Sumber :Investor Daily, KONTAN, Bareksa