SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat keliling pada 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
Baca Juga: Curigai Kematian Santri di Ponpes Gontor, Tim Forensik Akan Lakukan Autopsi
2. Samling Jakut: Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar: LTC Glodok
4. Samling Jaksel: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim: Lapangan Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
Baca Juga: Anak Dianiaya Hingga Tewas di di Ponpes Gontor, Soimah Curhat ke Hotman Paris
6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kompleks Banjarwijaya
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
9. Samling Ciputat: Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square
Baca Juga: Higgs Domino Makin Marak, Polda Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Situs Judi Online
10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong
13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.
Baca Juga: Jangan Kaget, Jika Rumah Sultan” Harga Rp7,5 Miliar di Kota Tegal Tetap Ada Pembelinya
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Rabu 7 September 2022: Bisnis Baru Anda Mulai Menuai Hasil
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan. ***