PSBB Kota Depok, Ibu Hamil dan Balita Dilarang Masuk Mall dan Minimarket

- 30 Juni 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi larangan Ibu hamil, Balita dan Lansia masuk ke minimarket di Kota Depok sebagai bagian dari PSBB
Ilustrasi larangan Ibu hamil, Balita dan Lansia masuk ke minimarket di Kota Depok sebagai bagian dari PSBB /Taufiq AS/Warta Pontianak

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Depok melarang Ibu Hamil, Balita, dan Lansia mendatangi pusat perbelanjaan bahkan minimarket.

Larangan ini merupakan bagian dari perpanjangan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PSBB proporsional berlaku mulai tanggal 29 Juni - 5 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS dan FMOTM 2021 untuk Dapat Bansos hingga Rp3Juta, Siapkan KTP dan KK

Perpanjangan PSBB kedelapan ini Pemkot Depok Pemkot Depok fokus pada penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 442/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Dalam beleid keputusan itu disebutkan Pemkot Depok memperpendek jam operasional dan melarang dengan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan terpapar Covid-19 mendatangi pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket.

"Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market, dan minimarket sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris seperti dikutip dari SK tersebut, Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga: Puskesmas Cileungsi Gelar Program Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat, Daftar Sekarang!

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x