Kurban di Bekasi, Wajib Daftar Lokasi Pemotongan: Begini Caranya

- 4 Juli 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi pemotongan hewan kurban
Ilustrasi pemotongan hewan kurban /Kabar Tegal//Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR - Warga Cibubur yang secara adminisitrasi masuk Kota Bekasi mesti mengikuti panduan ini untuk pemotongan hewan kurban tahun 2021.

Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan.

Selain itu, panduan juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

Baca Juga: Sinopsis Let's Fight Ghost, Net TV Malam Ini Minggu 4 Juli 2021: Hyun Ji Cantik dengan Gaun Pemberian Bong Pal

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP.

Surat edaran itu tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari siaran pers Pemkot Bekasi, Sabtu 3 Juli 2021, surat edaran itu dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dan mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis selama penyelenggaraan kurban tahun 1442 H/ 2021 M.

"Dengan ini dihimbau untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi," tulis edaran itu.

Jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan diluar RPHR, maka penyelenggaran harus melaksanakan sejumlah ketentuan teknis.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah