Puluhan Hotel dan Restoran di Bogor Rumahkan 60 persen Karyawan Tanpa Pesangon

- 12 Juli 2021, 15:29 WIB
Puluhan Hotel di Bogor Rumahkan 60 persen Karyawannya Tanpa Pesangon
Puluhan Hotel di Bogor Rumahkan 60 persen Karyawannya Tanpa Pesangon /Biro Adpim Jabar/Yogi P/

SEPUTAR CIBUBUR - Puluhan pengusaha hotel melati hingga kotel bintang empat dan restoran terpaksa merumahkan pekerjanya akibat tidak adanya pendapatan.
sejak diberlakukan PPKM darurat 3 Juli 2021 hingga kini tingkat hunian hotel di Bogor hingga puncak tinggal 0 persen alias tidak ada tamu.

“Dari 71 hotel dan restoran sudah mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawan tanpa dibayar. Itu sudah terjadi sejak 2 minggu lalu. Sekarang di angka 60 persen yang dirumahkan. 40 persen lainnya juga ga masuk tiap hari, termasuk jabatan General Management,” kata Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Senin 12 Juli 2021.

Bahkan beberapa hotel memilih tutup sementara sampai kondisi perekonomian membaik. Beberapa pengusaha hotel bintang 4 banting harga dengan menurunkan tarif menginap untuk menutup biaya operasional harian.

Baca Juga: Link penting Cari Vaksin, info Oksigen, Cari Rumah Sakit, pelaporan Mandiri, dll Silakan Disimpan

“Lima hotel sudah tutup seminggu. Semua lagi berhitung, berupaya bagaimana caranya agar bisa tetap bertahan,” ujar Yuno.

Yuno mengungkapkan kondisi sektor perhotelan saat ini berada di titik terendah. Karena itu, Yuno mengharapkan pada bantuan pemerintah. Masalahnya, pengusaha tetap terbebani dengan biaya sewa tempat, biaya gaji karyawan, biaya listrik, dan lain sebagainya.

“Tanggal 20 Juli ini kita sudah harus setor pajak hotel dan restoran, jadi kami meminta keringanan ke Dispenda yang bulan lalu tidak disetorkan bulan ini. Saya minta penundaan bayar pajak tiga bulan, seperti tahun lalu,” kata dia.

Baca Juga: Said Abdullah: Perlu Skenario Terburuk, Bila Pandemi Covid19 Berlangsung Lama

Yuno juga meminta PT PLN Persero menghapus biaya abonemen listrik khusus untuk sektor industri perhotelan dan restoran serta menunda pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah