SEPUTAR CIBUBUR - Satpol PP Kabupaten Bogor menutup dua pabrik yang berada di kawasan Citeureup.
Dua pabrik di Citeureup itu nekad beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.
Salah satu pabrik yang ditutup di Citeureup itu juga tidak melaporkan adanya 60 karyawan yang positif Covid-19.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Penutupan dua pabrik itu dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Selasa 13 Juli 2021.
Dua pabrik yang ditutup adalah PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen.
Agus menjelaskan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat.
Juga adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 terkait adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.
"Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor," kata Agus.