Perbedaan Makan di Warteg dan Restoran saat PPKM Level 4, Termasuk di Seputar Cibubur

- 26 Juli 2021, 11:00 WIB
Selama PPKM Level 4, restoran di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
Selama PPKM Level 4, restoran di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Salah satu ketentuan selama PPKM Level 4 yang perlu diperhatikan warga adalah terkait kegiatan makan atau minum di tempat umum, termasuk warteg dan restoran.

Ketentuan PPKM Level 4 itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Warung Makan di Area Terbuka Boleh Makan di Tempat

Instruksi ini dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 dan berlaku sepanjang 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Khusus untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

“Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis Instruksi Mendagri tersebut.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sebagaimana diberitakan seputarcibubur.com, kini, seluruh wilayah seputar Cibubur masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah