Sempat Diizinkan Uji Operasi, Kota Bekasi Kembali Larang Bioskop, Panti Pijat dan Spa Buka Saat PPKM Level 3

- 26 Agustus 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi /Pexels.com/Anete Lusina

1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;

2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25% (dua puluh lima persen)

Namun kemudian Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19.

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Simak Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang

Berikut ketentuan berdasarkan surat edaran yang baru,:

1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah