3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara
Baca Juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Chek In dengan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal
4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara. ***