Sempat Diizinkan Uji Operasi, Kota Bekasi Kembali Larang Bioskop, Panti Pijat dan Spa Buka Saat PPKM Level 3

- 26 Agustus 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi /Pexels.com/Anete Lusina

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Bekasi Sempat mengizinkan tempat hiburan seperti bioskop, panti pijat, dan spa untuk beroperasi saat pemberlakukan PPKM Level 3.

Namun izin tersebut dicabut. Pemkot Bekasi kini melarang tempat hiburan dan wisata untuk ditutup.

Demikian dikutip seputarcibubur.com dari Situs resmi Pemkot Bekasi, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Bogor, Perhatikan Aturan Baru untuk Berkunjung Mal Selama PPKM Level 3

Seperti diketahui Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan PPKM menjadi Level 3 di kawasan Jabodetabek, termasuk Kota Bekasi hingga 30 Agustus 2021.

Kemudian keluar Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan.

Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Saat PPKM Level 3, Simak Ketentuannya

Ketentuannya adalah:

1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;

2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25% (dua puluh lima persen)

Namun kemudian Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19.

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Simak Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang

Berikut ketentuan berdasarkan surat edaran yang baru,:

1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;

3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

Baca Juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Chek In dengan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal

4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara. ***

 

Editor: sugiharto basith budiman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah