Sempat Diizinkan Uji Operasi, Kota Bekasi Kembali Larang Bioskop, Panti Pijat dan Spa Buka Saat PPKM Level 3

- 26 Agustus 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi
Ilustrasi - Ketentuan operasional pusat hiburan, bioskop, panti pijat, spa, dan tempat wisata saat PPKM Level 3 di Kota Bekasi /Pexels.com/Anete Lusina

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Bekasi Sempat mengizinkan tempat hiburan seperti bioskop, panti pijat, dan spa untuk beroperasi saat pemberlakukan PPKM Level 3.

Namun izin tersebut dicabut. Pemkot Bekasi kini melarang tempat hiburan dan wisata untuk ditutup.

Demikian dikutip seputarcibubur.com dari Situs resmi Pemkot Bekasi, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Bogor, Perhatikan Aturan Baru untuk Berkunjung Mal Selama PPKM Level 3

Seperti diketahui Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan PPKM menjadi Level 3 di kawasan Jabodetabek, termasuk Kota Bekasi hingga 30 Agustus 2021.

Kemudian keluar Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan.

Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Saat PPKM Level 3, Simak Ketentuannya

Ketentuannya adalah:

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x