SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.
Karena sudah berada di PPKM Level 3, Pemkot Bogor kemudian mengeluarkan beberapa aturan yang meliputi tempat kerja, tempat ibadah, transportasi, tempat jual-beli, dan tempat makan.
Namun dari beberapa kegiatan tersebut, Pemkot Bogor belum memberikan informasi terkait kegiatan sekolah (tatap muka) selama PPKM Level 3.
Baca Juga: Warga Bogor, Perhatikan Aturan Baru untuk Berkunjung Mal Selama PPKM Level 3
Berikut ini aturan bagi warga Bogor yang hendak berkegiatan selama PPKM Level 3;
Umum
1. WFH 100% perkantoran nonesensial
2. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari beroperasi kapasitas 50% (jam operasional sampai pukul 15.00 WIB)