Aturan Baru Kota Bogor untuk Berkegiatan Selama PPKM Level 3, Warga Bogor Wajib Tahu

- 27 Agustus 2021, 13:45 WIB
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 /Foto Tugu Kujang Bogor

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Karena sudah berada di PPKM Level 3, Pemkot Bogor kemudian mengeluarkan beberapa aturan yang meliputi tempat kerja, tempat ibadah, transportasi, tempat jual-beli, dan tempat makan.

Namun dari beberapa kegiatan tersebut, Pemkot Bogor belum memberikan informasi terkait kegiatan sekolah (tatap muka) selama PPKM Level 3.

Baca Juga: Warga Bogor, Perhatikan Aturan Baru untuk Berkunjung Mal Selama PPKM Level 3

 

Berikut ini aturan bagi warga Bogor yang hendak berkegiatan selama PPKM Level 3;

Umum

1. WFH 100% perkantoran nonesensial

2. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari beroperasi kapasitas 50% (jam operasional sampai pukul 15.00 WIB)

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah