Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK, Simak Penjelasannya
"Saya anggap ini bisa saya tangani secara gampang," ujar Rocky.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengirim surat somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah warga di Bojong Koneng. Dalam surat itu, Sentul City menyatakan punya hak penuh atas tanah di lokasi itu.
Perusahaan properti itu memberi waktu kepada Rocky dan sejumlah warga untuk hengkang dalam waktu 7 hari. Jika warga tidak mengindahkan, Sentul City mengancam akan meminta Satpol PP melakukan pembubaran.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ujar Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis 10 September 2021.***