Ini Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta: Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

- 17 September 2021, 19:00 WIB
Kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil genap diterapkan di dua tempat wisata di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 17 September 2021
Kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil genap diterapkan di dua tempat wisata di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 17 September 2021 /twitter @TMCPoldaMetro

 

JAKARTA- Kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil genap diterapkan di dua tempat wisata di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 17 September 2021.

Tujuan kebijakan ganjil genap di antaranya adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap berlaku sepanjang Jumat hingga Minggu di rentang pukul 12.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ganjil Genap Akses Tol Bandung: Berlaku Mulai 3 September 2021

"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ganjil-genap ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB," papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Forkopimda Kabupaten Bogor Turun Langsung Memantau Pelaksanaan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Puncak

"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi," Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan di kawasan TMII, Jakarta Timur yang disekat bukan dari akses dari Tamini Square. Penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII.

Ketentuan ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. "Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri," tutur dia.

Sambodo mengatakan, jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil genap di kawasan wisata. "Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," ujarnya.

Meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ganjil Genap Akses Tol Bandung: Berlaku Mulai 3 September 2021

"Bagi yang mau drop-off silakan ya. Drop-off silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," ujar Sambodo.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah