DPRD Kota Bogor Minta Anggaran Kelurahan Dinaikan dari Rp175 Juta Jadi Rp 1,2 miliar

- 6 November 2021, 07:04 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan /DPRD Kota Bogor

SEPUTAR CIBUBUR - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Bogor menilai anggaran keuangan sebesar Rp175 juta per kelurahan terlalu kecil. Ideal per kelurahan mendapatkan Rp1,2 miliar per tahun untuk 68 kelurahan di Kota Bogor.

Dalam satu tahun anggaran, kelurahan di Kota Bogor hanya mendapatkan dana sebesar Rp175 juta. Dana ituberasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menilai, anggaran Rp175 juta untuk masing-masing kelurahan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Baca Juga: Kapolres Bogor Berikan Apresiasi Kepada 2 Pemural Asal Kabupaten Bogor di Bhayangkara Mural Festival

Menurut dia, ada jumlah minimal yang diamanahkan dalam regulasi tersebut, yang mengatur tentang pembiayaan anggaran kelurahan, yakni Rp1,2 miliar per kelurahan.

"Sejauh ini kan sudah diatur di perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu Rp 175 juta. Namun kalau kita mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2018 itu masih sangat kurang," ujar Anita, Jumat 5 November 2021.

Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk tiap kelurahan merupakan harga mutlak.

Amanat PP Nomor 17 Tahun 2018 jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yang tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK.

Baca Juga: Cek 14 Titik Lokasi Samsat Keliling Jadetabek, Selasa, 2 November 2021

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah