Ibu Rumah Tangga Pengedar Upal, Ditangkap di Bekasi

- 9 Desember 2021, 12:00 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga, Rabu 8 Desember 2021 yang diduga merupakan pengedar uang palsu alias upal.

Kasus pengedaran uang palsu tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi dihadapan para wartawan.

Menurut Aloysius , pelaku berinsial PR (41) tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan November 2021.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Depok, Kamis 9 Desember 2021

"Tersangka melakukukan aksinya sejak bulan November 2021, sejak saat itu pula ia melakukannya sebanyak tiga kali di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu 8 Desember 2021 sore.

Sementara alasan daripada pelaku mengedarkan uang tersebut, menurut Aloysius agar mendapatkan keuntungan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup.

"Tersangka melakukukan perbuatan tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungan nya digunakan untuk kebutuhan hidup," kata Aloysius.


Polisi berhasil mengamankan PR (41) setelah pelaku berada di tempat jasa pengiriman atau transfer uang, D2 Cell Jalan Raya Jatibening, RT 07 RW 02, Kecamatan Pondok Gede, Senin 6 Desember 2021.

"Diamankan Senin lalu, saat mau transfer uang palsunya ke rekening pribadinya, berikut barang bukti yaitu pecahan 50 ribu diduga palsu, lalu diamankan di Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aloysius.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah