Oknum Wartawati Media Online Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten

- 11 Januari 2022, 09:10 WIB
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten /Sammy Rafsanjani/Kabar Banten

SEPUTAR CIBUBUR - Oknum wartawati berinisial EA dari salah satu media online dilaporkan ke Polda Banten pada akhir Desember 2021 lalu.

Oknum wartawati tersebut dilaporkan ke polisi atas sangkaan pemerasan, memasuki gudang tanpa ijin dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Iya ada laporan itu (dugaan pemerasan, memasuki gudang tanpa ijin dan penyebaran berita hoaks)," ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: BSI Siap Kelola Rekening Anggota POLDA Banten. 

Dijelaskan Shinto, pelaporan kasus tersebut berawal saat EA memasuki gudang di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

EA memasuki gudang tersebut dalam rangka investigasi pemberitaan barang ilegal. 

"Berdasarkan pemeriksaan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang," ungkap Shinto. 

Setelah mengambil foto, EA membuat berita bahwa gudang tersebut menyimpan barang selundupan.

Pemberitaan yang dibuat EA itu membuat pelapor Rofiq Hakim berang.

Apalagi, EA sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. 

"Pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum," ungkap Shinto. 

Rofiq Hakim membuat dua laporan polisi atas tindakan EA.

Pertama ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten karena memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa ijin dan pemerasan.

Kedua, ke Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. 

"Krimsus itu terkait lidik informasi awal yang katanya barang selundupan menurut tulisan EA , faktanya barang-barang tersebut legal," kata Shinto. 

Shinto meminta agar EA untuk taat hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kabid membantah, Polda Banten dalam memproses pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi media. 

Baca Juga: BMKG Perkirakan Terjadi Bencana Alam Pada Liburan Nataru, Cilegon Banten Berpotensi Tsunami 8 Meter

"Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan," kata Shinto. 

Dikatakan Shinto, dalam memproses laporan tersebut, Polda Banten akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi. 

"Kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan," kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli dewan pers mengingat terlapor dalam menjalankan tugasnya mengaku sebagai wartawati. 

"Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers," kata Shinto. 

Sementara itu, kuasa hukum AE, Udi Jaelani membantah tudingan yang dibuat pelapor.

Menurut dia, tindakan pemerasan atau sangkaan yang dibuat pelapor tidak mendasar. 

"Kalau saya analisa dari pelaporan walaupun penyidik belum memintai keterangan terhadap klien saya itu sebenarnya berbanding terbalik. Artinya, tuduhan-tuduhan tersebut bisa kami bantah dengan fakta-fakta yang kami miliki. Klien kami tidak akan terbukti dengan tuduhan-tuduhan tersebut," kata Udi. 

Ia menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan tersebut.

Namun, kliennya belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena menunggu kesiapan dari tim kuasa hukum. 

"Surat panggilan hari ini, kebetulan saya sedang beracara di Bandung, mungkin nanti disesi kedua kami pasti hadir karena ini demi proses penegakan hukum, kami akan menghormati pemanggilan tersebut,"  pungkas Udi.***

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah