SEPUTAR CIBUBUR - Saat ini pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat.
Vaksinasi dosis ketiga Covid-19 itu diberikan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 terutama seiring dengan merebaknya varian Omicron.
Penerima vaksinasi booster Covid-19 haruslah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemerintah dan kesehatan.
Untuk di Kota Bogor, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor sudah mengumumkan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti vaksinasi booster Covid-19.
Seperti diunggah di akun resmi Instagram Dinkes Kota Bogor, Selasa 18 Januari 2022.
"Halo Sobat Sehat! Perhatikan ya Syarat untuk mendapatkan vaksin Booster," demikian diunggah oleh akun resmi Instagram Dinkes Kota Bogor.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Covid-19 untuk Umum Usia 18 tahun ke atas di Kota Bandung, 19-21 Januari 2022
Adapun persyaratannya adalah berusia minimal 18 tahun.