SEPUTAR CIBUBUR - Kabupaten Bogor akan mengalokasikan dana bantuan untuk rehabilitasi masjid, mushola, pondok pesantren dan majelis taklim.
Penyediaan bantuan tersebut merupakan bagi dari pengejawantahan Pancakarsa, khususnya karsa Bogor Berkeadaban.
Untuk mendapatkan bantuan rehablitasi masjid, mushola, pondok pesantren dan majelis taklim, simak syarat dan proses yang ditetapkan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Gunung Putri,Bogor
Informasi pengalokasian dana rehabilitasi tersebut diunggah akun resmi Instagram Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa 25 Januari 2022.
"Dalam rangka mengejawantahkan Pancakarsa khususnya Kara Bogor Berkeadaban, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan Dana Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren, Masjid, Mushola, dan Majlis Ta'lim," demikian ditulis pada unggahan tersebut.
Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen yang mesti disiapkan adalah
Baca Juga: Syarat Guru Honorer Jadi Penerima Kartu Pancakarsa Kabupaten Bogor, Dapat Insentif Rp2,4 Juta
1. Proposal pengajuan rehabilitasi yang ditujukan kepada BUpati Bogor