SEPUTAR CIBUBUR- Jalur di Kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat di berlakukan nomor kendaraan bermotor ganjil genap. Catat jadwalnya.
Aturan ganjil genap di Kawasan Puncak diterapkan mulai Jumat hingga Senin, yakni sepanjang 25-28 Februari 2022.
"Tanggal 25 s/d 28 Februari 2022, di Jalur Puncak berlaku ganjil genap," cuit akun twitter Kepolisian Bogor @TMCPolresBogor, seperti dilihat seputarcibubur.com, Sabtu, 26 Februari 2022.
Baca Juga: Bakal Ketemu An Seyoung sang Bayi Ajaib di All England 2022, Ini Kata Gregoria
Akun twitter itu juga menulis, aturan ganjil genap berlaku sepanjang pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Masih menurut akun tersebut, aturan ganjil genap diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 84 tahun 2021.
Kawasan Puncak merupakan salah satu destinasi wisata favorit bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Pemandangan yang indah, dibalut udara sejuk membuat wisatawan betah berlama-lama di kawasan pegunungan ini.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Persib Bandung vs Persela Lamongan, BRI Liga 1: Persib Ditahan Imbang Persela
Destinasi wisata Puncak terbagi dalam dua wilayah, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.