Konten Trading Indra Kenz Didelete, Polri Bakal Uji Laboratorium, Dugaan Penghapusan Barbuk?

- 27 Februari 2022, 10:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /Pmjnews.com/Nia

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah