Konten Trading Indra Kenz Didelete, Polri Bakal Uji Laboratorium, Dugaan Penghapusan Barbuk?

- 27 Februari 2022, 10:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /Pmjnews.com/Nia

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading Binomo yang dipromosikan Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidikan secara ilmiah ini dilakukan lantaran konten video yang tersebar di sejumlah media sosial Indra Kenz telah dihapus atau delete.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Ramadhan seperti dilansir PMJnews, Jumat 25 Februari 2022.

 Baca Juga: Terlahir Miskin Privilege, Netizen : Sita Semua Aset Indra Kenz

Dalam cuitan klarifikasi, Indra Kenz memang mengakui telah menghapus beberapa konten video terkait dengan trading Binomo yang ia lakukan.

Hanya saja, belum diketahui secara pasti apakah penghapusan konten tersebut berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti.

"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ferrari, Lamborghini hingga Roll Royce Milik Indra Kenz Diduga Hasil Investasi Bodong

Sebelumnya, Crazy Rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah