SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memetakan dan mendata sejumlah aset barang mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengajukan aset tersebut ke pengadilan untuk disita.
"Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012. Beberapa diantaranya ada di Medan, Sumatera Utara," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Senin Pekan Depan, Bareskrim Gerak Cepat Sita Aset Indra Kenz di Medan
Whisnu merincikan, tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp6 miliar.
Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka.
Lalu, terdapat juga rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Alam Sutera, Tangerang.
Baca Juga: Ini Pasal Ini Bisa Disangkakan Ke Indra Kenz, Member Net89, Viral Blast, ATG Dll Perlu Nyimak
Menurut Whisnu, penyidik juga membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan."Apartemen atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," jelas Whisnu.