SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng.
"Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan," kata Budi Gunawan, melalui keterangan pers yang diterima Senin 21 Maret 2022.
Menurut Budi Gunawan, hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga, volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.
Baca Juga: BPDLH Salurkan Dana Bergulir Senilai Rp1,38 Triliun, 27.856 Debitur Kebagian
Kemudian, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi, minyak goreng curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
"Kuncinya pada pengawasan dan konsistensi,” tegas Budi.
Pada tahap awal, pencabutan HET minyak goreng kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan.
Baca Juga: Jokowi dan SBY Jadi Saksi Pernikahan Putri Tanjung, Anak Pengusaha Chairul Tanjung
Hanya saja, gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung."Sehingga, akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," tandas Budi.