Polisi Peringatkan Warga Jangan Kerja di Pinjol Ilegal, Beberkan Ancaman Hukumannya

- 28 Mei 2022, 11:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis /Yeni/PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal

Pasalnya, mereka yang bekerja di pinjol ilegal berpotensi terkena jerat pidana.

"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Bareskrim Beberkan Upaya Pengembalian Dana Member Robot Trading DNA Pro, Nasabah Net89-ATG Perlu Tahu Juga

Auliansyah mengungkapkan pihak kepolisian sudah beberapa kali menemukan
karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk sebagai karyawan namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.

Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Tipu-tipu DNA Pro, Emas, Puluhan Mobil Mewah Hingga Hotel Disita

Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah