SEPUTAR CIBUBUR- Terhitung mulai Senin 6 Juni 2022 Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan memperluas lokasi ganjil genap (gage) .
Lokasi Gage awalnya hanya di 13 titik, sekarang diterapkan di 26 titik.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat, dimulai pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sosialisasi penerapan aturan baru sistem ganjil genap kepada masyarakat sudah dilakukan pada 25 Mei 2022 lalu sampai dengan 5 Juni 2022.
Sedangkan tahap uji coba 13 titik ruas tambahan akan berlangsung pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022.
Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar tidak dikenakan sanksi.
Berikut ini 13 titik baru dan lama ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan ganjil-genap.
Baca Juga: Ironis, Penyandang Disabilitas Curi Mobil di Ciracas
13 Titik Baru Ganjil-Genap Jakarta