Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin, Dijual ke Pasar Jembatan 2 Jakarta

- 11 Juni 2022, 21:00 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito konferensi pers di pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito konferensi pers di pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6). /M Fikri Setiawan/ANTARA

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.

Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.

Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair.

Baca Juga: Jasad Eril Wangi, Ini 10 Golongan Orang Jasadnnya Tidak Busuk dan Hancur Setelah Meninggal

Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.

Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.

"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah