Situs Judi Online Terdaftar di PSE, Kominfo Beri Penjelasan

- 31 Juli 2022, 13:27 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. /YouTube Kominfo/

SEPUTAR CIBUBUR - Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan seluruh situs yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya menyelenggarakan permainan, bukan judi online.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, silahkan dicek," ujar Samuel dalam konferensi pers, Minggu 31 Minggu 2021.

Pernyataan itu disampaikan Semuel Abrijani, usai Kominfo  mendapatkan kritik dari masyarakat karena memblokir sejumlah platform seperti Yahoo Search Engine, Counter Strike, dan Dota, tetapi membiarkan situs judi online terdaftar sebagai PSE.

 Baca Juga: Sempat Diblokir, Kominfo Akhirnya Membuka Paypal Untuk Sementara Waktu

Samuel mengatakan, sudah membuka situs dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan para netizen sebagai judi online dan terdaftar sebagai PSE.

Menurut dia, situs dan aplikasi tersebut hanya menyelenggarakan permainan.

"Kami sebenarnya berterima kasih juga, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan," ujar Semuel Abrijani.

 Baca Juga: Soal Situs Judi Online Domino Qiu Qiu dapat Diakses, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Netizen sebelumnya mengeluhkan terdapat sejumlah situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx yang terdaftar sebagai PSE. Ketiga situs ini terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x