Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan Catut Nama Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Masuk Tahap Persidangan

- 4 Maret 2023, 19:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, mulai memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.

"Ya benar, sudah masuk persidangan," kata Rudy dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis. Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.

Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nilai Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menjadi Dasar Penundaan Pemilu 2024

Ia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Rudy menjelaskan, kasus itu bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang utusan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang, Bogor.

Perwakilan yayasan tersebut meminta pertanggungjawaban Rudy atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan tersebut melalui terdakwa Jojo.

Baca Juga: Di Saat Banyak Terlambat, Pengembang di Bogor ini Majukan Serah Terima Rumah dan Apartemennya

Sekelompok tamu tersebut, kata Rudy, meminta pengembalian uang sejumlah Rp48 juta, lantaran mengaku telah memberikan uang melalui Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses.

Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp500 juta.

Rudy kemudian meminta pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, Asep Saepulloh, melaporkan perihal pemberian uang Rp48 juta tersebut ke Polres Bogor, karena dirinya merasa tak terima atas tuduhan itu.

Baca Juga: Anggaran Pemkab Bogor Defisit Rp300 Miliar, Program APBD 2023 Belum Dapat Dilaksanakan

"Saya meminta kepada pihak yayasan agar membuat laporan ke Polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini," kata politisi Partai Gerindra itu.

Rudy mengapresiasi aparat penegak hukum di Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan PN Cibinong yang berani memproses kasus ini.

Menurut Rudy, hal ini menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Bogor tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Hal ini dibuktikan bahwa walaupun yang dilaporkan di awal adalah Ketua DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya proses hukum tetap dijalankan untuk membuktikan Kebenaran," tuturnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x